Ditres PPA dan PPO Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual ke Kejaksaan
Kupang, Kamis (2/7/2026) – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tersangka berinisial A.S. beserta barang bukti dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) pukul 10.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang oleh tim penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Ditres PPA dan PPO Polda NTT sejak laporan polisi diterima. Selama proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan hingga dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga Tahap II merupakan hasil sinergi yang baik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara serius, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah agar proses hukum dapat berjalan secara optimal," jelasnya.
Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu menegaskan, Polda NTT akan terus memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari proses hukum. Kami akan terus bekerja secara profesional agar setiap korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap setiap perkara sekaligus memberikan perlindungan kepada korban," pungkas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ditres PPA dan PPO Polda NTT memastikan akan terus mengawal setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak sebagai bentuk komitmen menghadirkan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
#NttPenuhKasih
Humas Polda NTT
