Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan di Atas Kapal ke Kejaksaan

Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan di Atas Kapal ke Kejaksaan

Kupang — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan tindak pidana di wilayah perairan. Terbaru, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke pihak Kejaksaan, Kamis (5/2/2026).

Penyerahan dilakukan oleh personel Seksi Sidik dan Seksi Tahti Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT di ruang Pidum Kejari Kupang, yang diterima langsung oleh JPU Ibu Kadek Widiantari, S.H., M.H., bersama staf Eveline D. Yuslin, S.H.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses akhir penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.

“Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah lengkap serta siap diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Irwan Nasution.

Kronologi Singkat Kejadian

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di atas kapal perikanan yang tengah beroperasi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Luhut Alfonsius Silalahi, yang saat itu sedang tidur, ditusuk pada bagian lambung kiri oleh tersangka Andi Natun menggunakan senjata tajam.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dengan cara terjun ke laut dan berenang menjauh dari kapal. Namun nahkoda bersama anak buah kapal (ABK) segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dan mengamankan tersangka kembali ke atas kapal.

Kapal kemudian menghentikan aktivitas penangkapan ikan dan berlayar menuju Pelabuhan Perikanan Tenau untuk melaporkan kejadian serta mengevakuasi korban. Dalam perjalanan menuju daratan, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.

Setibanya di Kupang, tersangka langsung diamankan personel Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Status Perkara

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/X/2025/DITPOLAIRUD POLDA NTT dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka diketahui berinisial Andi Natun (28), yang sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 120 hari sejak 9 Oktober 2025 hingga 5 Februari 2026.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah palu berukuran 5 kilogram dan satu buah spon tempat tidur yang berkaitan dengan perkara.

Dirpolairud menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan, berjalan lancar.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana di wilayah perairan. Sinergi dengan kejaksaan terus kami perkuat agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga bergulir di meja persidangan.