Dirreskrimsus Polda NTT Ungkap Dugaan Penipuan Paket Wisata Labuan Bajo, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Dirreskrimsus Polda NTT Ungkap Dugaan Penipuan Paket Wisata Labuan Bajo, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Kupang, NTT — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan seorang agen perjalanan wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menjelaskan, perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial DJ, selaku Direktur PT Gracias Komodo Tour sekaligus pemilik Agen Perjalanan Wisata Dafry Komodo Tours.

Menurut Dirreskrimsus, tersangka diduga menawarkan dan mempromosikan paket perjalanan wisata melalui situs milik agen perjalanan tersebut dengan menampilkan informasi fasilitas kapal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satunya terkait kapal Putri Sakinah yang digunakan dalam paket wisata di Labuan Bajo.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka tidak melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi maupun fasilitas kapal serta tidak memperbarui foto dan informasi fasilitas kapal pada website yang digunakan untuk promosi,” jelas Kombes Pol F.X. Irwan Arianto.

Hasil penyidikan juga menemukan bahwa PT Gracias Komodo Tour tidak memiliki kantor maupun pegawai tetap. Selain itu, tersangka tidak memiliki kontrak kerja tetap dengan pemilik kapal dan hanya mengantar wisatawan sampai pelabuhan tanpa memastikan kondisi maupun keselamatan wisatawan selama berada di kapal.

“Perbuatan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga dapat berdampak terhadap citra pariwisata Labuan Bajo di mata dunia,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya website yang digunakan untuk menawarkan paket wisata, dokumen legalitas perusahaan, perangkat telepon seluler, laptop, serta sejumlah dokumen transaksi dan invoice perjalanan wisata.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f juncto Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan atau menawarkan barang maupun jasa yang tidak sesuai standar, tidak sesuai dengan janji dalam iklan atau promosi, serta menawarkan atau mengiklankan barang dan jasa secara tidak benar. Ancaman pidananya setelah penyesuaian adalah penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kombes Pol F.X. Irwan Arianto menambahkan, proses penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui tahap II pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dirreskrimsus menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan barang dan jasa secara benar, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengingatkan para pelaku usaha jasa pariwisata agar memberikan informasi yang benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perlindungan terhadap konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus nama baik pariwisata NTT,” pungkasnya.

#NttPenuhKasih