Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Polda NTT Gelar KRYD Serentak, 52 Orang Jalani Tes Urine

Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Polda NTT Gelar KRYD Serentak, 52 Orang Jalani Tes Urine

KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Salah satunya melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba yang dilaksanakan serentak pada 17–18 Oktober 2026.

Dalam kegiatan di wilayah Kota Kupang, petugas melakukan pemeriksaan tes urine terhadap 52 orang di sejumlah tempat penginapan. Berdasarkan hasil yang tercantum dalam laporan hasil kegiatan, seluruhnya dinyatakan negatif. Petugas juga melaporkan tidak menemukan produsen, bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba selama kegiatan tersebut.

Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui PS. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTT Kompol Abdul Rahman Aba, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

Libatkan Personel Gabungan dan Polres Jajaran

Pelaksanaan kegiatan di tingkat Polda NTT melibatkan 41 personel gabungan, terdiri atas 35 personel Ditresnarkoba Polda NTT, dua personel Bidpropam Polda NTT, serta empat personel BNNP NTT.

Kegiatan berlangsung mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026), pukul 00.00 sampai 02.30 WITA. Di tingkat kewilayahan, kegiatan serupa dilaksanakan oleh Satresnarkoba di 22 Polres jajaran Polda NTT.

Sasaran KRYD Gakkum Narkoba meliputi produsen, bandar, serta jaringan peredaran narkoba di dalam maupun luar negeri. Pelaksanaannya menjadi bagian dari upaya meningkatkan penegakan hukum dan mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Komitmen Pemberantasan Narkoba Berkelanjutan

Ditresnarkoba Polda NTT menegaskan bahwa tidak adanya kawasan yang teridentifikasi sebagai “Kampung Narkoba” di wilayah hukum Polda NTT bukan alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Upaya pencegahan dan pemberantasan tetap harus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum, pengawasan, dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Melalui Kompol Abdul Rahman Aba, masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba.

Melalui KRYD Gakkum Narkoba, Polda NTT bersama instansi terkait dan masyarakat terus mendorong terciptanya lingkungan yang aman serta terlindungi dari bahaya narkotika.

Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.

#PolisiBersamaMasyarakat