Buron Setahun, Terduga Pelaku Kejahatan terhadap Anak Berhasil Ditangkap Tim Zero Polda NTT di Pasar Lili Kupang

Buron Setahun, Terduga Pelaku Kejahatan terhadap Anak Berhasil Ditangkap Tim Zero Polda NTT di Pasar Lili Kupang

Kupang, 9 April 2026 — Upaya pelarian selama kurang lebih satu tahun akhirnya berakhir bagi seorang pria berinisial A.S., yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Kupang.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT Polda NTT, tertanggal 15 Januari 2025, yang dilaporkan langsung oleh korban. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik pembantu AIPTU Javriana Toumeluk, S.H. Namun, dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui meninggalkan Kota Kupang dan melarikan diri ke Jakarta selama kurang lebih satu tahun.

Selama dalam pelarian, pelaku juga tidak mengindahkan dua kali surat panggilan resmi dari penyidik maupun penyidik pembantu Polda NTT, sehingga statusnya semakin menguat sebagai buronan.

Terobosan signifikan terjadi pada Selasa, 7 April 2026. Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di Pasar Lili, Jalan Timor Raya Km. 40, Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Dipimpin oleh IPDA Maksimus Banase, S.H., tim segera bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, tim menemukan pelaku sedang tertidur di dalam sebuah truk yang terparkir di area pasar tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Komando Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional Tim Zero dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kapolda NTT memberikan apresiasi kepada Tim Zero Ditres PPA dan PPO yang telah menunjukkan respons cepat dan kerja maksimal dalam mengamankan pelaku. Ini merupakan komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap anak diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Polda NTT tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dengan diamankannya pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.