Berulang Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Tetangganya, AO Diamankan Satreskrim Polres Ende

Berulang Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Tetangganya, AO Diamankan Satreskrim Polres Ende

Tribratanewsntt.com - Seorang gadis yang kita sebut dengan inisial ML (17), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjadi korban aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Perbuatan mengerikan ini telah terjadi sejak November 2022 dan baru terungkap saat ini.

Korban ML telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka AO (34). Pencabulan ini pertama kali terjadi setelah AO pindah dekat rumah korban saat AO menikah dengan kerabat korban. Kasus ini telah ditangani oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Ende sesuai dengan laporan polisi nomor LP/ B/10/X/2023/SPKT/ Sek. Wewaria/Res Ende/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (16/10/2023), membenarkan kejadian ini.

Ia menyatakan, "Kita sudah dibuatkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/ 423 /X/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2023."

Kasat Reskrim Polres Ende juga mengungkap bahwa pihak berwenang telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian milik tersangka.

Tersangka AO pertama kali mengenal korban saat AO menikah dengan istrinya yang juga merupakan kerabat korban pada tahun 2018. Sejak itu, tersangka tinggal di rumah istrinya yang berdekatan dengan rumah korban.

"Sejak saat itu, tersangka AO mengenal dan dekat dengan korban karena korban ML sering mendatangi tempat tinggal tersangka karena korban masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan istri tersangka AO," jelas Kasat Reskrim Polres Ende.

Peristiwa pertama terjadi pada bulan November 2022 di dalam kamar milik anak tersangka di Desa Wolokoli, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Saat itu, anak tersangka sedang tidur di dalam kamar anaknya, dan istri tersangka masih berada di kebun, sehingga hanya tersangka yang berada di rumah. Korban datang secara tidak sengaja, dan tersangka segera menyerangnya dengan mencabuli dan meremas payudara korban. Korban berhasil melarikan diri ke ruang tamu.

Tindakan tersebut berlanjut dengan tersangka memasukkan korban ke dalam kamar tidur anaknya dan melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.

Hal ini terus berlanjut dan terulang dalam beberapa insiden di berbagai tempat, termasuk di belakang kamar mandi rumah tersangka, di pondok kebun, dan di kebun mente belakang rumah tersangka. Tindakan ini terjadi sebanyak tiga belas kali dengan tersangka menghubungi korban melalui pesan inbox Facebook untuk menjadwalkan pertemuan.

Motif dari perbuatan tersangka adalah untuk memenuhi hawa nafsu pribadinya. Tersangka AO telah ditangkap dan ditahan di sel Polres Ende, dan dia dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan tersangka dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2023 oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende, dan ia akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat, yang menekankan pentingnya perlindungan anak-anak dari kejahatan serius seperti ini.