Unit PPA, Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Tuntaskan Kasus Eks Kapolres Ngada

Unit PPA, Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Tuntaskan Kasus Eks Kapolres Ngada

Kupang – Polri, Polda NTT melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menyelesaikan proses penyidikan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka beserta delapan jenis barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik Unit PPA telah bekerja profesional dan cermat dalam menangani perkara tersebut. Penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak serta menjunjung tinggi keadilan dan integritas proses hukum.

Barang bukti yang diserahkan terdiri atas enam item milik tersangka dan dua milik korban. Dari tersangka disita tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, satu keping VCD berisi rekaman visual, serta bukti pembayaran hotel. Sementara dari korban disita dua pakaian milik anak usia 6 dan 13 tahun yang berkaitan dengan peristiwa yang diselidiki.

Tersangka AKBP. Fajar dibawa dari ruang tahanan Direktorat Tahti Polda NTT menuju Kejari Kota Kupang pada pukul 10.00 WITA. Ia tampak mengenakan kaos putih dan celana panjang coklat, serta dikawal oleh tiga anggota dari Ditreskrimum. Sebelum diserahkan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan kemudian tiba di Kejari Kota Kupang sekitar pukul 10.20 WITA untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kombes Pol. Henry menegaskan bahwa Polri, khususnya Polda NTT, berkomitmen penuh menegakam hukum tanpa pandang bulu dengan bermahkotakan keadilan dan kepastian Hukum.

Keberhasilan Unit PPA dalam menyelesaikan penyidikan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menghadirkan hukum yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta sebagai langkah nyata mendukung upaya perlindungan anak di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur.