Tegakkan disiplin, Polres Sabu Raijua lakukan Upacara PTDH terhadap satu personel
Sabu Raijua – Kepolisian Resor Sabu Raijua menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Upacara berlangsung di lapangan apel Mapolres Sabu Raijua, Kamis (30/4/2026) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H.
Adapun personel yang diberhentikan yakni AIPDA E.R.J (46), yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Polres Sabu Raijua. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berdasarkan keputusan Kapolda NTT tertanggal 13 Maret 2026.
Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir. Prosesi simbolis tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto personel yang di-PTDH di hadapan inspektur upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Sabu Raijua menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga kehormatan Polri di mata masyarakat.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi bahan introspeksi bagi kita semua. Menjadi anggota Polri adalah kehormatan yang harus dijaga dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik,” tegas AKBP Paulus Naatonis.
Ia juga menekankan bahwa Polri saat ini terus melakukan reformasi internal, termasuk dalam aspek pembinaan personel dan penegakan aturan.
“Setiap anggota wajib menjaga kepercayaan masyarakat serta mengamalkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Jika ada yang melanggar dan mencoreng nama baik institusi, maka tindakan tegas adalah konsekuensinya,” lanjutnya.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Sabu Raijua untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta menjaga nama baik institusi Polri.
Kapolres berharap seluruh anggota dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut dan senantiasa berperilaku sesuai dengan aturan serta kode etik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
