Tahap II Kasus Narkoba, Polres Ende Limpahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan
Ende – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Ende. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, Rabu sore (29/04/2026).
Pelimpahan yang dikenal sebagai Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dua tersangka yang diserahkan yakni IL alias “Dosen” dan DM alias “Gio”, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasatresnarkoba Polres Ende AKP Valerianus V. Pale menegaskan bahwa proses pelimpahan ini merupakan bagian dari keseriusan Polri dalam menuntaskan perkara narkotika secara profesional dan transparan.
“Pelimpahan ini menandai selesainya proses penyidikan. Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan. Proses berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Valerianus.
Terancam Hukuman Berat
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta KUHP terbaru, karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Ancaman hukuman berat menanti keduanya sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi muda.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Kamis (5/2/2026), sekitar pukul 14.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka IL di kawasan Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.
Saat penangkapan di depan sebuah minimarket, petugas menemukan barang bukti berupa 2,38 gram sabu serta 10 plastik klip berisi narkotika yang disimpan di saku celana tersangka.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa IL tidak bekerja sendiri. Ia berperan bersama rekannya DM alias Gio. Keduanya diduga memesan narkotika dari Surabaya yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Komitmen Berantas Narkoba
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Ende hingga proses persidangan di pengadilan.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ende dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Selain itu, penindakan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam jaringan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ende,” tegas AKP Valerianus.
Upaya berkelanjutan ini sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi generasi mendatang.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
