Tribratanewsntt.com,-
MMR alias AB warga Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu harus mendekam rutan Polsek Umalulu akibat mencuri hewan kuda milik tetangganya sendiri.
Menurut Kapolsek Umalulu Iptu Jumaeni, tersangka melakukan aksinya pada bulan Januari 2018, saat itu tersangka dengan sengaja mengambil satu ekor hewan kuda milik tetangganya yang di gembalakan di Padang Kampung Kolopahi, Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu dan menyembunyikan di dalam kebun milik orang tuanya.
“ saat hewan tersebut hilang, korban sempat menemui tersangka dan menanyakan perihal keberadaan hewan kuda tersebut akan tetapi tersangka mengelak kalau sudah mengambil dan menyembunyikan hewan kuda tersebut,” kata Iptu Jumaeni.
“ selang delapan hari kemudian semenjak kejadian tersebut, perbuatan tersangka diketahui oleh korban yang menemukan langsung kuda miliknya di dalam kebun orangtua, berkat informasi dari saksi yang melihat tersangka menyembunyikan dan mengikat hewan tersebut,” jelas Kapolsek.
“ setelah menemukan hewannya korban langsung melaporkan ke Polsek Umalulu sehingga anggota lansung mengamankan tersangka dan setelah melalui proses penyidikan serta pemberkasan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada hari Jumat (9/3/18) dan tinggal dilaksanakan pelimpahan.
“ tersangka mengakui bahwa ia yang mengambil hewan tersebut dengan cara menggiringnya ke tempat persembunyian melalui jalan dibelakang pemukiman warga dan tidak melalui jalan umum agar tidak diketahui. Ia juga beralasan mengambil hewan milik korban karena merasa sakit hati dengan korban yang sebelumnya sudah pernah mencurigai sebagai pencuri, “ terang Kapolsek.
“ sekitar bulan April Tahun 2017 yang lalu, korban juga pernah mengalami peristiwa kehilangan hewan kuda dan saat itu tersanka meminta uang tebusan sebesar Rp. 2.000.000, sehingga hewan milik korban dikembalikan,” Kata Kapolsek.
“ tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1e KUHP sub pasal 480 ke 1e KUHP,” kata Kapolsek,” ujarnya