Satu Bulan Buron, FSW Pelaku Residivis Kasus Curnak Berhasil Dibekuk oleh Ditreskrimum Polda NTT

Satu Bulan Buron, FSW Pelaku Residivis Kasus Curnak Berhasil Dibekuk oleh Ditreskrimum Polda NTT

Tribratanewsntt.com - Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Ternak (curnak) berinisial FSW alias OS (45) yang merupakan warga Taupukan, Kupang Timur. Pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian Hewan yang selama ini menjadi buronan.

Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya yang beralamat di Kampung Kaniti, Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (25/8/2021).

Hal ini ungkapkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Kamis (26/8/2021) pagi.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian Ternak Sapi yang beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. ia melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN yang sudah tertangkap terlebih dahulu", ungkap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dijelaskannya bahwa Pelaku merupakan komplotan dari PL, Cs yang pada tanggal 28 Juli 2021 kemarin berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda NTT. Saat diamankan pelaku FSW berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim Unit Resmob dipimpin oleh Ipda Enos B. Bili terus melakukan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan pelaku.

"Tim mulai melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan untuk menemukan tempat persembunyian pelaku, mulai dari melakukan pemantaun di seputaran wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah, Oefafi, Oesao dan seputaran wilayah Kabupaten Kupang yang diduga menjadi tempat persembunyian. Tetapi pelaku yang merupakan seorang mantan residivis selalu berpindah-pindah tempat dari tempat yang satu ke tempat yang lain mulai dari Kota Soe Kabupaten TTS, sampai ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang", jelasnya.

Selanjutnya, Tim Unit Resmob Polda NTT terus melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. Tim berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya yang beralamat di Kampung Kaniti, Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kakinya lantaran melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur", terangnya.

"Saat ini pelaku berserta barang bukti satu unit motor Honda Beat Warna Silver telah diamankan di Ditreskrimum Mapolda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut", tandasnya.