Satreskrim Polres Ende Tahan Tersangka Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung

Satreskrim Polres Ende Tahan Tersangka Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung

Tribratanewsntt.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende menahan seorang tersangka berinisial AS Alias Sintus (45) diduga telah melakukan pemerkosaan terhada anak kandungnya selama delapan tahun, Senin (17/4/2023).

Tersangka AS alias sintus yang berdomisili di Kecamatan Wewarai, Kabupaten Ende ini di duga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan tersangka AS alias Sintus melakukan pemerkosan dengan cara memaksa korban bersetubuh dengan mendorong korban lalu menarik pakain korban dan kemudian tersangka melakukan aksinya dengan korban. 

"Setiap sebelum melakukan aksi bejatnya dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban", ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Selain itu, setiap tersangka hendak melakukan aksinya tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori. Korban pun tidak berani mengadu ke ibu korban karena tersangka mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan ke ibunya", tambah Iptu Kadiaman ,S.H.

"Lanjutnya, kejadian bejat tersangka terungkap pada tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, setelah tersangka melakukan aksinya dengan korban. Pada saat Tersangka tertidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang di alaminya.

Adapun motif tersangka adalah untuk memenuhi hasrat dan nafsunya, perbuatan tersangka AS alias sintus telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, di ancam dengan pidana paling lama 12 tahun.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka AS Alias Sintus sudah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak tanggal 16 April 2023. Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan parang yang di gunakan oleh tersangka untuk mengancam korban", pungkas Kasatreskrim Polres Ende.