Samakan Persepsi, Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 Mabar Gelar Rakor

Samakan Persepsi, Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 Mabar Gelar Rakor

Tribratanewsntt.com - Kanit I Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat, (Sat Reskrim Polres Mabar) Bripka Eka Mariawan yang tergabung dalam Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kab. Mabar, Kamis (20/12/2018).

Rakor bertajuk Fasilitasi Sentra Gakkumdu Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan di Aula Hotel Centro Bajo, Desa Batu Cermin, kec. Komodo, kab. Mabar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan setiap pelanggaran Pemilu 2019. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Panwascam Se-kab. Mabar.

Membuka rakor, Anggota bawaslu Frumentius Menti. SH berharap timbul persamaan persepsi antara pihaknya dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana (TP) Pemilu 2019.

“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9, bahwa penanganan Pidana Pemilu harus dibahas di Sentra Gakkumdu, bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang lebih paham soal pidana pelanggaran pemilu” ujar Frumentius

Lebih lanjut, ia menyebut pentingnya rakor ini sebagai wadah menambah pengetahuan bagi para panwascam Se-Manggarai Barat dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu 2019.

“Dengan adanya rakor ini, bisa menambah wawasan seluruh Panwascam, sehingga dalam setiap penanganan pidana pemilu tidak lagi bingung, terlebih di tahapan masa kampanye banyak potensi pelanggaran”, ucapnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Kanit 1 Sat-Reskim Bripka I Putu Eka Mariyawan menjelaskan pihaknya berperan dalam proses penyidikan mengacu pada temuan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.

“Peran Gakkumdu hanya pada saat pemilu digelar dengan tugas penyidikan segala kejahatan pemilu, setelah itu apabila ditemukan cukup bukti bawaslu melaporkan ke Polri untuk proses penyidikannya” terang Bripka Putu.

Lebih jauh, ia menyebut ada syarat formil dan materil yang dilalui dalam penanganan tindak pidana pemilu.

“Syarat formil seperti identitas pelapor, terlapor, waktu pelaporan sedangkan materil terkait bukti, peristiwa dan saksi”, terangnya.

Diakhir rakor, turut dilangsungkan simulasi tata cara penerimaan laporan serta penanganan tindak pidana pemilu oleh Panwascam Se-Manggarai Barat.