Reskrim Polres TTU Gagalkan Pengiriman 16 Orang Pekerja Non-Prosedural, Perekrut Sudah Ditahan
Tribratanewsntt.com,- Satuan Reskrim Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Amandus Liu Taslulu (27), warga RT 07/RW 04, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, Kamis (8/6/2023).
Amandus ditangkap di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU lantaran diduga merekrut sebanyak 16 orang warga TTU untuk bekerja di luar wilayah provinsi NTT secara Non Prosedural.
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada pukul 12.30 wita tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H., bersama Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K
Lebih lanjut mantan Kapolsek Insana ini menjelaskan, Amandus Liu Taslulu diduga merekrut calon tenaga kerja sebanyak 16 orang yang berasal dari Kecamatan Biboki Tanpah sebanyak 4 orang, dari Kecamatan Biboki Utara sebanyak 4 orang, dari Kecamatan Biboki Selatan sebanyak 1 orang dan dari Kecamatan Insana Utara sebanyak 7 orang, termasuk 2 orang anak.
Calon tenaga kerja tersebut, demikian AKP I Ketut Suta, rencananya akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT. Susanti Permai. Masalahnya, Amandus Liu Taslulu tidak memiliki surat tugas dari PT. Susanti Permai.
Perusahaan tersebut juga bukan perusahan perekrut calon tenaga kerja sehingga bisa dikatagorikan perekrutan non prosedural karena tidak melalui prosedur perekrutan.
Diketahui, para calon tenaga kerja akan diangkut ke Kupang dengan menggunakan mobil mini bus Beta Timur. DH 7252 AP yang dikemudikan oleh Dominggus Abi Tulu dan pada saat tiba di kupang akan ditampung di rumah keluarga Amandus Liu Taslulu di Liliba dan akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 melalui pelabuhan Tenau menggunakan KM AU.