Reskrim Polres Sikka Tertipkan Penjualan Barang Yang Bukan SNI

Reskrim Polres Sikka Tertipkan Penjualan Barang Yang Bukan SNI

Tribratanewsntt.com ,- Jajaran Satuan Reskrim Polres Sikka melakukan penertiban dibeberapa toko sparepart di dalam Kota Maumere yang menjual barang yang tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), senin (14/1/2019).

Adapun kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Heffri Dwi Irawan, S.H., S.I.K. dan didampingi oleh KBO Sat Reskrim Ipda Razes Manurung.

"Kami menduga pihak Toko Sparepart menjual barang yang tidak sesuai SNI, seperti knalpot racing", kata Kasat Reskrim AKP Heffri Dwi Irawan, S.H., S.I.K.

Akibat adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Perusahaan/Toko sparepart dalam menjual barang yang tidak sesuai SNI , maka kami perlu melakukan penertiban penjualan knalpot racing, sehingga kami langsung lakukan pengecekan ke toko/sparepart yang menjual knalpot tersebut", terang AKP Heffri.

Selain melakukan penertiban dan pengecekan, aparat Kepolisian dari Polres Sikka ini juga menghimbau kepada para penjual untuk tidak memperdagangkan knalpot racing karena dampaknya sangat mengganggu ketertiban masyarakat.

Banyak laporan dari masyarakat atau warga kepada Polres Sikka betapa mengganggunya penggunaan knalpot racing yang dipasang di motor-motor yang dikendarai oleh para remaja dan pemuda.

"Untuk itu, kami telah sampaikan kepada para penjual bahwa dalam waktu dua minggu ke depan agar knalpot tersebut sudah tidak diperdagangkan lagi", tegas Kasat Reskrim.