Program Polda NTT Hadir di SDN Fontein 2, Tanamkan Disiplin dan Keselamatan Sejak Dini
Kupang – Pesan tentang disiplin, keselamatan diri hingga bijak menggunakan media sosial disampaikan personel Polda NTT saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) di SDN Fontein 2 Kota Kupang, Senin (5/10/2026).

Dalam upacara yang berlangsung mulai pukul 07.00 WITA tersebut, Ipda Efrianus Lete, S.H., Panit 2 Subdit Politik Ditintelkam Polda NTT, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti Kepala SDN Fontein 2 Kota Kupang, Yuliana Dappa, S.Pd., para guru dan staf sekolah serta seluruh siswa-siswi.
Dalam amanatnya, Ipda Efrianus mengajak para siswa membiasakan diri hidup disiplin, memahami pentingnya keselamatan serta mampu mengenali situasi dan lingkungan di sekitar mereka.
Ia juga mengingatkan para pelajar agar bijak menggunakan telepon seluler dan media sosial. Setiap informasi maupun konten yang diterima perlu disikapi secara cermat dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.
Para siswa juga diajak menjaga hubungan baik dengan teman dan guru. Sikap saling menghargai, menghormati dan menjaga persahabatan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan positif.
Dirbinmas Polda NTT Kombes Pol Sajimin, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan Polda NTT untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membangun kedekatan dengan generasi muda.
Menurutnya, sekolah merupakan ruang strategis untuk menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab dan kesadaran menjaga keamanan sejak usia dini.
“Polri hadir di sekolah bukan untuk membuat anak-anak takut kepada polisi, tetapi untuk membangun kedekatan, memberikan perlindungan, pengayoman dan edukasi. Anak-anak perlu mengenal polisi sebagai sahabat yang siap membantu ketika mereka membutuhkan,” ujar Kombes Pol Sajimin.
Ia menambahkan, menciptakan lingkungan yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri. Diperlukan sinergi antara kepolisian, sekolah, keluarga, masyarakat dan instansi terkait sesuai dengan peran masing-masing.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, sinergi dengan sekolah, keluarga, masyarakat dan instansi terkait sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda,” jelasnya.
Kehadiran personel Polda NTT sebagai Irup di SDN Fontein 2 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang komunikasi antara polisi dan pelajar dalam membangun kesadaran tentang disiplin, keselamatan diri serta penggunaan media sosial secara bijak.
Upacara yang diisi dengan pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila, UUD 1945 dan Ikrar Pelajar Indonesia tersebut berakhir sekitar pukul 07.45 WITA dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Humas Polda NTT
