Polsek Ndona Polres Ende Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Ndona Polres Ende Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

kamis tanggal 04 mei 2023, sekitar jam 11.30 wita, Unit Reskrim Polsek Ndona melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan an. HASRUL HAJI alias RADEN, 33 Tahun, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi no : LP / 01 / I / 2023 / SPKT / Sek. Ndona / Res Ende / Polda NTT, tgl 09 Januari 2023.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, sekitar pukul 15.30 wita, bertempat di Pasar Wolowona, Kel. Rewaranga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende Unit Reskrim Polsek Ndona Melaksanakan Penyelidikan dan pengembangan tersangka dan barang bukti.

Kemudian Pada hari kamis tanggal 04 Mei 2023 telah mendapat informasi terkait dengan kartu SIM / No. HP yang terpasang di HP milik korban yang dicuri oleh terlapor (dalam lidik) sedang aktif. Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Ndona melakukan penyelidikan dan mendapati Posisi terakhir dari No. HP tersebut berada di seputaran Kel. Rewarangga selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ndona melaksanakan pencarian di Kel. Rewarangga selatan dan di Kel. Lokoboko dikarenakan ada foto orang lain di profil Whatsap HP milik korban an. SUMYATI MAHMUD, Unit Reskrim Polsek Ndona dibac up Unit Intel Polsek Ndona melakukan penyelidikan terhadap orang yg ada difoto profil dan mendapati orang tersebut an. PANJI selanjutnya membawa ke Kantor Polsek Ndona untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi terhadap PANJI bahwa nomor Hp tersebut dipasang oleh paman kandungnya an. HASRUL HAJI di Hp miliknya, dikarenakan nomor tersebut masih memiliki pulsa data banyak.   

Selanjutnya Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam polsek Ndona melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Hasrul Haji alias Raden disekitar kelurahan Lokoboko dan disekitar pasar wolowona, mendapati Tersangka HASRUL HAJI dipasar wolowona,  selanjutnya, membawa yang bersangkutan kepolsek Ndona untuk dimintai keterangan dan pengembangan dari kasus pencurian tersebut.

Dari hasil pengembangan tersebut Sdra. Hasrul Haji alias Raden mengakui bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah dirinya, dengan barang bukti yang diperoleh dari tangannya adalah 1 Unit HP merk VIVO Y21. sedangkan Barang bukti 3 lembar kaen ende milik korban telah dijual oleh tersangka HASRUL HAJI pada ibu-ibu yang sering jual beli kaen ende/lio dipasar Mbongawani Ende.

Sampai berita ini diterbitkan, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Ndona masih terus melakukan pengembangan terhadap barang bukti lain.