Polsek Insana Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Dua Sekolah di Oesusu

Polsek Insana Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Dua Sekolah di Oesusu

Tribratanewsmtt.com - Pihak kepolisian Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang beraksi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Oesusu dan Sekolah Dasar (SD) Negeri Oesusu. Terduga pelaku bernama Charles Alen ini ditangkap pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Aoliso, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Aipda Benny Kiak, dan anggota Polsek Insana Utara. Terduga pelaku berhasil diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara, IPDA Markus Wilco Mitang, menyatakan bahwa pengamanan terhadap Charles Alen dilakukan setelah pihak sekolah melaporkan insiden pencurian ke Polsek Insana Utara. Insiden tersebut dilaporkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 17.30 Wita.

Laporan pencurian di SMP Negeri Oesusu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/25/VIII/2024/Spkt/Sek Insut/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Agustus 2024, tentang percobaan pencurian. Sedangkan laporan dugaan pencurian di SD Negeri Oesusu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/26/VIII/2024/Spkt/Sek Insut/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Agustus 2024, tentang pencurian.

Terduga pelaku diduga mencuri 22 unit iPad merk Aldo di SD Negeri Oesusu, Kecamatan Insana Utara, dengan total kerugian sebesar Rp 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku atas nama Charles Alen alias Charle, yang kemudian diamankan ke Polsek Insana Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit iPad merk Aldo warna silver, 1 unit HP Vivo warna merah beserta kartu telepon, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo.

Charles Alen telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor Sprin-Han/5/VII/Res.1.8./2024/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP.

"Sementara ini, terduga pelaku diamankan di Rutan Polres TTU untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut," ujar IPDA Markus Wilco Mitang.