Polres Sumba Timur Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Balita, Seorang Pria Diamankan
SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak berusia 2 tahun 11 bulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AWR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/213/VIII/2026/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizaldi Haris dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026).
Iptu Rizaldi menjelaskan, laporan awal diterima dari seorang perempuan berinisial R, yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Setelah menerima laporan, personel SPKT bersama Satreskrim Polres Sumba Timur langsung mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera.
“Dari hasil tindak lanjut laporan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AWR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Rizaldi.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua batang besi pengait, seutas tali jenis polipropilena, satu toples cabai hijau, satu korek api berwarna biru, serta satu botol balsem.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan berbagai bentuk kekerasan yang dialami korban. Di antaranya dugaan pemukulan menggunakan kabel, penamparan, pengolesan balsem pada bagian mata, pemaksaan mengonsumsi cabai, hingga tindakan pembakaran menggunakan korek api.
Motif dugaan penganiayaan masih didalami. Berdasarkan keterangan awal pelapor, tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa tidak terima terduga pelaku karena sebelumnya pernah dilaporkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, tindakan tersebut dilakukan karena korban disebut tidak mau tidur.
Polisi menegaskan seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta alat bukti lainnya.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas,” tegas Rizaldi.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, AWR dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana konstruksi pasal yang diterapkan penyidik.
Saat ini, Satreskrim Polres Sumba Timur masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Polres Sumba Timur memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak.
#NttPenuhKasih
Humas Polda NTT
