Awal Tahun 2021, Polres Sumba Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 12 Unit Sepeda Motor
Tribratanewsntt.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.,M.H., kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021).
"Di awal Tahun 2021 ini Polres Sumba Barat berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor serta berhasil membekuk pelaku yang selama ini merupakan jaringan dan penadah pencurian kendaraan sepeda motor yang mengganggu Kambtibmas di wilayah hukum Polres Sumba Barat", ujar AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.,M.H.
Dikatakannya bahwa dalam kasus ini ada tiga orang pelaku beserta dua orang yang diduga sebagai penadah berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek jajaran Polres Sumba Barat.
Kapolres mengatakan, selama periode bulan Oktober–Desember 2020 dan bulan Januari 2021 ada 12 Laporan Polisi tentang pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Pelaku berinisial FS berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat di kediamannya di Desa Dedekadu, Kecamatan Loli, kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, ia mengaku melakukan aksinya dibantu oleh dua orang pelaku lainya yakni, YKT dan MUTD. Ketiga pelaku tersebut merupakan sindikat curanmor yang selama ini sangat meresahkan warga Sumba Barat dan Sumba Tengah. Pelaku-pelaku yang sudah kita amankan sekarang ini merupakan jaringan, ada yang tukang petik, ada juga yang tukang penadah “, tambahnya.
“Atas tindakan pencurian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 361 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari tujuh tahun penjara”, jelasnya.
Diterangkan bahwa, Terkait 21 unit barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan dari tangan para pelaku, 12 unit sudah melapor di Polres Sumba Barat atas kehilangan tersebut dan sudah di buatkan Laporan Polisi nya, sedangkan 9 unit masih belum ada Laporan Polisinya.
Terkait hal itu, Kapolres Sumba Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah yang merasa kehilangan kendaraan bermotor ( sepeda motor ) untuk datang mencocokan kendaraan tersebut dengan membawa STNK dan BPKB.
Pada kesempatan tersebut juga, Kapolres Sumba Barat mengharapakan adanya kerjasama dari semua stake holder terkait termasuk masyarakat dalam memberantas curanmor di wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah.
Terlepas dari kasus caronmor tersebut di atas, Polres Sumba Barat juga mengungkap kasus pencurian Handphone ( HP ) dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial MDN,NPO dan KB serta dari tangan para pelaku di amankan pula barang bukti berupa 3 unit HP dan sebilah senjata tajam yang di gunakan saat melakukan aksi.