Polres Manggarai Bongkar Jaringan Penjualan Barang Curian, Ratusan Pakaian dan Kain Songke Berhasil Diamankan
MANGGARAI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Manggarai. Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan kios pakaian di Ruteng sekaligus membongkar jalur penjualan barang curian hingga lintas kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Siprianus Jandu (50), warga Lagar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, yang kehilangan ratusan pakaian dagangan dan kain songke khas Manggarai di kios miliknya di Jalan Wae Belang, Ruteng.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si, melalui keterangannya menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WITA. Namun kejadian baru diketahui korban saat hendak membuka toko pada pagi harinya.
“Korban mendapati gembok kios dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa, seluruh isi toko berupa pakaian dan kain songke telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/109/V/2026/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial EAJ alias E (33), seorang petani asal Kabupaten Manggarai.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka lebih dahulu diamankan di Polres Nagekeo terkait kasus pencurian alat musik keyboard milik gereja di Kabupaten Nagekeo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Polres Manggarai bergerak menuju Polres Nagekeo untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membobol kios milik korban di Ruteng dan menjual barang hasil curian secara bertahap di wilayah Nagekeo, Boawae hingga Kabupaten Ende.
“Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah, tim berhasil menelusuri dan mengamankan sebagian besar barang bukti yang telah dijual pelaku,” ujar Kapolres Manggarai
Dalam penelusuran tersebut, polisi berhasil menyita puluhan celana panjang dan pendek di Pasar Nagekeo, sejumlah kain songke di rumah warga, hingga barang bukti lain yang dititipkan di wilayah Boawae. Bahkan, sisa kain songke yang sebelumnya sempat dijual kembali dikirim oleh pihak keluarga melalui bus angkutan umum ke Manggarai untuk diserahkan kepada penyidik.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 30 lembar kain atau sarung songke khas Manggarai, 200 lembar celana panjang, 17 lembar celana pendek, dan 5 lembar baju kaos.
AKBP Levi Defriansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyasar komoditas adat dan budaya bernilai tinggi seperti kain songke khas Manggarai.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kain songke merupakan identitas budaya Manggarai yang harus dijaga bersama,” tegas Kapolres Manggarai.
Ia juga mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan toko maupun kios dengan memasang pengaman tambahan dan CCTV guna mencegah aksi kriminalitas.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak membeli barang dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 hingga Pasal 593 KUHP Baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” tutupnya.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
