Polres Kupang Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap di Oelpuah

Polres Kupang Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap di Oelpuah

Kupang – Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran Polres Kupang. Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat melakukan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi di wilayah Kabupaten Kupang.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di Kampung Maunifu, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Kupang berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik orang lain, kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan,” jelas Kapolres.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR (23), FF (21), dan NK (25) yang berperan sebagai sopir kendaraan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 jerigen berisi BBM, terdiri dari 10 jerigen Pertalite dan 4 jerigen Solar, masing-masing berkapasitas 35 liter.

Selain itu, satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM, kunci kendaraan, STNK, serta terpal penutup juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo dengan cara meminjam barcode milik pihak lain dengan imbalan tertentu. Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah dengan harga di atas ketentuan.

“Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memeriksa saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti BPH Migas dan Jaksa Penuntut Umum, serta mengirim sampel BBM untuk pengujian lebih lanjut.

Kapolres Kupang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” tegas AKBP Rudy.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kupang dalam menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran serta mendukung stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

#PoldaNttPenuhKasih