Kapolda NTT Tegaskan Tindak Tegas Mafia BBM, Penimbunan BBM Subsidi Berjumlah 3,2 Ton Diamankan di Rote Ndao
NTT,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam sebuah operasi penindakan yang digelar di wilayah Kecamatan Rote Timur. Sebanyak 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar diamankan dari kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kamis (30/04/2026) sore.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao sekitar pukul 15.20 WITA. Dalam operasi itu, petugas menemukan ribuan liter solar yang diduga kuat merupakan BBM subsidi milik masyarakat tersimpan dalam puluhan wadah di dalam rumah terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan 6 drum plastik.
“Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Barang bukti ditemukan di kediaman terduga RBM,” ungkap AKP Derven saat dikonfirmasi awak media di ruang kerja Kasat Reskrim, Jumat (01/05/2026) dini hari.
Ia menambahkan, total volume BBM yang disita mencapai 3.290 liter dan seluruhnya telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul BBM subsidi tersebut serta jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan ini.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ribuan liter solar tersebut diketahui diangkut menggunakan sebuah truk menuju kediaman RBM. Sopir truk berinisial YD mengakui dirinya mengantar BBM tersebut.
“Iya, saya ada antar solar ke rumah RBM tadi sore. Untuk jumlah detailnya saya kurang tahu, tapi sekarang kami sudah berada di Polres untuk diperiksa,” ujar YD.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Polda NTT memberikan atensi penuh terhadap penanganan kasus ini. Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat luas. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Henry mewakili Kapolda NTT.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Rote Ndao, mengingat BBM subsidi merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat kecil. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara tuntas jaringan di balik praktik tersebut serta memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran.
Humas Polda NTT
