Polres Ende Tetapkan FM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di RSUD Ende

Polres Ende Tetapkan FM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di RSUD Ende

Ende – Kepolisian Resor (Polres) Ende, di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur, secara resmi menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (20/5) di Lobi Satreskrim Polres Ende.

FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025. Penangkapan dilakukan pada 19 Mei, dan sehari setelahnya, FM resmi ditahan oleh penyidik.

Kapolres Joni Mahardika menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pergantian bendahara penerimaan RSUD Ende pada 2 Mei 2024. Saat dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan rumah sakit.

“Modus operandi tersangka adalah tidak menyetorkan sebagian dari penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD. Selain itu, FM membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ungkap AKBP Joni.

Ia menambahkan, uang yang diterima dari Januari hingga April 2024 digunakan FM untuk menutupi kekurangan dana pada triwulan akhir tahun 2023, yakni bulan Oktober hingga Desember. Diduga kuat, dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah FM mencapai Rp1,9 miliar lebih. Namun, dari jumlah tersebut, pihak kepolisian baru berhasil menyita uang sekitar Rp67 juta, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pejabat keuangan, bendahara, kasir, driver, security, serta dua orang ahli, termasuk satu auditor PKKN dari Inspektorat.

AKBP Joni Mahardika menegaskan, pihaknya akan terus menggali keterangan dari tersangka dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini. “Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola keuangan daerah agar menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel, demi menghindari penyalahgunaan keuangan negara.