Polisi Amankan Empat Orang Terkait Praktik Prostitusi Online dalam Operasi Pekat Turangga 2025 di Kupang

Kupang – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025 kembali menjaring praktik ilegal di Kota Kupang. Pada Selasa malam (20/5), tim UKL 3 yang dipimpin oleh AKP Hady Samsul Bahri dan IPTU Muhamad Tahir Hasbullah berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online berbasis aplikasi MiChat di wilayah Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
Operasi yang dimulai pukul 19.30 WITA itu menyasar sejumlah lokasi rawan, termasuk penginapan dan rumah kos yang dicurigai menjadi tempat transaksi online terselubung.
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, berusia antara 16 hingga 25 tahun. Salah satunya masih berstatus sebagai pelajar SMK aktif, sementara lainnya merupakan mahasiswi dan pekerja harian. Demi melindungi privasi dan proses hukum, identitas para terduga pelaku tidak dipublikasikan secara lengkap.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa unit telepon genggam, kondom, dan bungkus rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Selanjutnya, keempat orang tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi Pekat Turangga 2025 merupakan bagian dari upaya Polda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat seperti miras ilegal, perjudian, dan prostitusi daring yang dinilai merusak moral serta ketertiban umum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan yang tersedia. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari praktik-praktik menyimpang.