Polres Ende Berhasil Meringkus Empat Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Ende Berhasil Meringkus Empat Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Tribratanewsntt.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende berhasil mengungkap dan membekuk sekaligus empat pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dalam waktu satu hari pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi Jumat (8/9), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, keempat tersangka ini ditangkap dalam kasus yang berbeda terkait kekerasan seksual. Dua di antaranya terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, sementara dua lainnya terlibat dalam kasus pemerkosaan.

Salah satu tersangka, MI, ditangkap atas laporan polisi nomor LL/B/147/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini berusia 16 tahun. Pencabulan terjadi di dalam mobil angkutan dan di dalam sebuah kos-kosan pada bulan Mei 2023.

MI, yang bekerja sebagai sopir angkutan kota, diduga telah memanfaatkan situasi ketika korban masih di bawah umur.

Kasus kedua melibatkan tersangka LM, yang ditangkap dengan laporan polisi nomor LP/B/157/IX/2023, tanggal 4 September 2023. LM mencabuli korban yang berusia hanya 3 tahun pada Senin (4/9/2023).

Modus operandi tersangka adalah mengajak korban bermain, dan dia ditangkap di Jalan D. I. Panjaitan, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Tersangka lain SH, yang mencabuli anak berusia 4 tahun pada Minggu (3/9/2023) malam, ditangkap dengan laporan polisi nomor LP/B/01/IX/2023/SPKT/Polsek Pulau Ende/Res.Ende/Polda NTT.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa SH mengajak korban ke dalam sebuah kamar dan melakukan tindakan keji tersebut. Ia ditangkap di Pulau Ende.

Terakhir, tersangka YPL ditangkap oleh polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/09/IX/2023/SPKT/Sek Wewaria/Res.Ende/Polda NTT, tanggal 6 September 2023. YPL dituduh memperkosa seorang wanita berusia 27 tahun pada Rabu 6 Agustus 2023 di dalam sebuah kebun.

Tindakan kekerasan ini dilakukan ketika korban sedang mencari kakaknya, dan tersangka menghadangnya.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa penangkapan keempat tersangka ini merupakan bagian dari upaya Polres Ende untuk memberantas kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Ende.

"Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek dan Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut", tandasnya.

Penangkapan ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah tersebut.