Polda NTT Hadir di SMPN 18 Kupang, Bekali Pelajar Jauhi Bullying dan Pergaulan Negatif
Kupang, Polda NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terus membangun kedekatan dengan dunia pendidikan melalui kegiatan pembinaan dan edukasi kepada para pelajar. Salah satunya diwujudkan melalui kehadiran personel Polri sebagai Inspektur Upacara di SMP Negeri 18 Kupang, Senin (5/10/2026).

Dalam upacara yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut, Ipda Benediktus T. Bay, S.E., Kaurkeu Ditresnarkoba Polda NTT, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti kepala sekolah, dewan guru, staf tata usaha serta sekitar 150 siswa kelas VII hingga IX.
Dalam amanatnya, Ipda Benediktus mengajak para pelajar meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab dan semangat belajar sebagai bekal meraih masa depan.
Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai berbagai hal yang dapat mengganggu perkembangan generasi muda, di antaranya perundungan atau bullying, minuman keras serta pergaulan bebas.
Selain itu, para pelajar didorong untuk membangun komunikasi yang baik dengan guru dan orang tua, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi dapat disampaikan dan ditangani sejak dini.
Dirbinmas Polda NTT Kombes Pol Sajimin, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Ditbinmas Polda NTT dalam memperkuat pembinaan sekaligus membangun kedekatan Polri dengan generasi muda.
Menurutnya, kehadiran personel Polri di sekolah bukan hanya untuk menyampaikan pesan kamtibmas, tetapi juga menjadi ruang membangun komunikasi dan kepercayaan antara polisi, pelajar, guru dan masyarakat.
“Anak-anak perlu mengenal polisi sebagai sosok yang hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan membantu ketika mereka membutuhkan pertolongan. Karena itu, komunikasi dengan generasi muda harus terus dibangun,” ujar Kombes Pol Sajimin.
Ia menegaskan, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif tidak dapat dilakukan oleh Polri seorang diri. Diperlukan sinergi dan partisipasi masyarakat, sekolah, keluarga serta instansi terkait sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1)UU Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
“Keamanan dan pembinaan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama. Polri membutuhkan dukungan masyarakat, dunia pendidikan dan instansi terkait agar lingkungan anak-anak benar-benar menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang,” jelasnya.
Melalui program pembinaan tersebut, Ditbinmas Polda NTT terus mendorong terciptanya hubungan yang semakin dekat antara Polri dan masyarakat, khususnya generasi muda.
Para pelajar diharapkan tidak hanya mampu menjauhi bullying, minuman keras dan pergaulan bebas, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, saling menghormati dan mampu berkontribusi positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Upacara berlangsung tertib dan khidmat hingga selesai sekitar pukul 08.00 WITA dalam suasana aman, lancar dan penuh semangat nasionalisme.
Humas Polda NTT
