Polda NTT Gagalkan Pengiriman 9 Calon Pekerja Migran ke Malaysia, Satu Tersangka Diamankan

Polda NTT Gagalkan Pengiriman 9 Calon Pekerja Migran ke Malaysia, Satu Tersangka Diamankan

Kupang, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui kerja sama tim gabungan dan Unit TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda NTT berhasil menggagalkan upaya pengiriman sembilan orang laki-laki dewasa secara ilegal ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang. Operasi ini merupakan hasil dari deteksi dini dan pencegahan intelijen yang dipimpin oleh Direktur Intelkam Polda NTT, Kombes Pol Surisman, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman pekerja migran non-prosedural.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan satu orang tersangka berinisial TN yang tengah mempersiapkan keberangkatan para korban menggunakan Kapal ASDP Ferry KMP. Inerie II tujuan Larantuka. Para korban diketahui berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah peternakan ayam di Sabah, Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar Rp5.000.000,- per bulan.

Menurut hasil interogasi awal, tersangka TN diketahui merupakan paman dari para korban dan mengaku telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal sebanyak tiga kali sebelumnya—dua orang pada tahun 2023, tiga orang pada 2024, dan sembilan orang pada 2025. TN mengakui bahwa aksinya didanai oleh seorang sponsor yang berada di Malaysia, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Saat ini, TN telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum di bawah pengawasan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi. TN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Sementara itu, sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT untuk diberikan pendampingan, bimbingan, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Minggu (1/6), Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dan profesional.

“Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudy Darmoko, S.I.K., M.Si., telah memerintahkan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang,” tegas Kombes Henry.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Polda NTT, lanjutnya, mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah tindak pidana perdagangan orang sejak dini.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis yang tidak jelas asal-usulnya, dan segera melaporkan setiap aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal kepada pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap masa depan generasi kita di NTT,” ujar Kabid Humas.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas perekrutan ilegal, Polda NTT membuka layanan pengaduan melalui Hotline 110 atau langsung ke petugas melalui AKP Yance di nomor 0822-3697-0119.