Perkara Dugaan Kekerasan terhadap Alm. dr. Icha Masuk Tahap Penelitian Jaksa, Polda NTT Tegaskan Proses Berjalan Profesional

Perkara Dugaan Kekerasan terhadap Alm. dr. Icha Masuk Tahap Penelitian Jaksa, Polda NTT Tegaskan Proses Berjalan Profesional

KUPANG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha terus berjalan.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Tim Join Investigasi Polda NTT kini telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penelitian.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, setelah penyidik sebelumnya menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan pada 27 Agustus 2026.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian serius Polda NTT.

Perhatian tersebut diwujudkan dengan pembentukan Tim Join Investigasi yang melibatkan para penyidik senior dan berpengalaman untuk memastikan perkara ditangani secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

“Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. Ricardo.

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan berbagai tindakan penyidikan. Sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa, disertai pemeriksaan terhadap enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Hasil rangkaian penyidikan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Saat ini, setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kombes Pol. Ricardo menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas. Setiap tahapan tetap harus dilalui sesuai mekanisme hukum agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

“Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian dari Jaksa Peneliti. Apa pun petunjuk dan hasil penelitian jaksa nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, Polda NTT juga memastikan komunikasi dengan keluarga almarhumah tetap dibuka. Sejak awal penanganan perkara, penyidik telah melakukan komunikasi secara berkala dengan keluarga yang didampingi kuasa hukum, termasuk melalui penyampaian SP2HP serta informasi mengenai mekanisme dan perkembangan proses penyidikan.

Ruang komunikasi tersebut tetap terbuka apabila keluarga maupun kuasa hukum membutuhkan penjelasan atau ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.

Terkait munculnya pemberitaan mengenai dugaan ketidakprofesionalan atau tindakan penyidik yang disebut tidak sesuai ketentuan, Polda NTT menghargai kritik maupun masukan yang disampaikan keluarga dan masyarakat.

Menurut Kombes Pol. Ricardo, kritik merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum. Namun, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

“Apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik, kami mempersilakan untuk disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Propam dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi dan tidak memperkeruh suasana dengan informasi yang belum terverifikasi. Proses penegakan hukum, kata dia, harus tetap diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda NTT berharap seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan lancar, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sampai pada tahap akhirnya. Kami memahami bahwa perkara ini memiliki arti penting bagi keluarga almarhumah. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan prosesnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Polda NTT juga berharap hasil akhir penanganan perkara nantinya dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.

“Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji,” pungkas Kombes Pol. Ricardo.

Dengan pelimpahan berkas kepada Jaksa Peneliti, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut secara profesional hingga setiap tahapan hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

#NttPenuhKasih