Nelayan Asal Sulawesi Tenggara Ditangkap dengan Detonator Saat Patroli Laut: Direktorat Polairud Polda NTT Gagalkan Usaha Bom Ikan
Tribratanewsntt.com - LOJ elias Juma (46), nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (25/3/2024) saat melakukan patroli laut di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Juma diamankan oleh crew KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 karena kedapatan memiliki dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan. Penangkapan ini terjadi saat patroli dilakukan dan kegiatan sambang terhadap masyarakat nelayan di pesisir pantai Delang.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irfan Deffi Nasution, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Juma diduga membawa bahan peledak untuk menangkap ikan. Barang bukti berupa dua kotak detonator berhasil diamankan bersama dengan Juma.
Informasi mengenai kegiatan mencurigakan Juma diperoleh dari masyarakat pesisir pantai Palo. Crew KP XXII-2004 mendapat laporan dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat. Setelah penggeledahan, barang bukti dan Juma dibawa ke Markas Unit Polairud Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan dua kotak detonator berisi 200 batang, uang tunai sebesar Rp 3.950.000, satu tas warna biru, dan satu handphone merk Samsung sebagai barang bukti.
Juma dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa Juma menggunakan bahan peledak tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan bom ikan rakitan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Juma menunjukkan komitmen dari Direktorat Polairud Polda NTT dalam menjaga keamanan di perairan dan mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan keberlangsungan sumber daya laut.