Lengkapi berkas perkara, Polsek Oebobo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bayi

Lengkapi berkas perkara, Polsek Oebobo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bayi

Tribratanewsntt.com ,- Jajaran polsek oebobo bersama tim inafis Polres Kupang Kota, melakukan rekonstruksi Dugaan kasus pembunuhan bayi yang terjadi di Jalan Amanuban Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Dipimpin Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, personel Polsek Oebobo bersama tim inafis Polres Kupang Kota, melakukan rekonstruksi Kasus pembunuhan bayi yang melibatkan ibu dan anak kandung, yakni YAM (17) yang berstatus pelajar, dan ibunya MT (41) seorang ibu rumah tangga, di jalan Amanuban RT.10/ RW 03, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (07/05/2019).

Dalam rekonstruksi ini tersangka MT dan saksi YAM dan tiga orang saksi lain, memperagakan 15 adegan sejak bayi lahir, bayi meninggal dunia, hingga bayi dikuburkan di dalam dapur oleh tersangka MT.

Kapolsek oebobo, Kompol I Ketut Saba, Kamis (9/5/19, mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan oleh anggotanya guna melengkapi berkas pemeriksaan, sebelum di serahkan kepada pihak kejaksaan, serta agar kepolisian mendapatkan gambaran jelas kejadian ini, berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi.

"Kami (Polsek Oebobo dan Inafis Polres Kupang Kota) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka MT, selain untuk melengkapi berkas perkara, namun juga sebagai gambaran nyata kejadian di lapangan yang sesungguhnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan baik dari tersangka dan para saksi" ujar Kompol I Ketut Saba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar pukul 07.00 Wita pada Sabtu (27/04/2019) yang melaporkan bahwa ada kejadian miskram atau keguguran yang dialami oleh salah satu warganya.

Atas informasi inilah polisi menemukan jalan masuk pengungkapan kasus ini.

Dimana kasus ini bermula saat saksi YAM yang sedang hamil, mengeluh pada ibunya tersangka MT bahwa ia mengalami sakit dibagian perut. Selanjutnya, tersangka MT meminta anaknya untuk membuka celana dan mengejan untuk mengeluarkan bayinya. Namun setelah bayinya keluar, YAM tidak mendengar suara tangisan dari bayi yang baru saja dilahirkannya.

Diduga sewaktu kepala bayi keluar inilah, pelaku MT menarik bayi dengan cara mencekik leher bayi.

Usai membantu proses persalinan anaknya, YAM kemudian diajak oleh ibunya ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

Selanjutnya YAM masuk ke dalam kamar dan beristirahat, sedangkan sang ibu membawa bayi yang diketahui telah meninggal tersebut, ke dalam dapur untuk dikebumikan dengan kedalaman setengah meter.

Atas laporan warga yang curiga dengan kejadian ini, pihak Polsek Oebobo dan Unit Identifikasi Polres Kupang Kota melakukan olah TKP dengan menggali dan mengeluarkan jenasah bayi yang telah dikubur MT untuk dibawa ke RSB Drs. Titus Ully guna dilakukan proses otopsi.

Atas perbuatannya, tersangka MT diancam pasal 80 ayat ( 3 ) UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Jo Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*/N)