Kasus perjudian Kupon Putih dinyatakan P21, Ditreskrimum Polda NTT serahkan Tersangka ke JPU

Kasus perjudian Kupon Putih dinyatakan P21, Ditreskrimum Polda NTT serahkan Tersangka ke JPU

Tribratanewsntt.com – Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT dengan Nomor : B-   /P.3.4/Epp.1/06/2017 Berkas perkara Judi Kupon Putih dengan tersangka Alexander Christofel Amalo alias Lexi dan Daud Benu alias Benu sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/A/102/III/2017/SPKT, tanggal 23 Maret 2017 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (15/6/2017).

Untuk kedua tersangka dipersangkakan yaitu pasal 303 Ayat (1) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan .

Adapun kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara Kasus penganiayaan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU.

Kini, Tersangka beserta barang bukti menjadi wewenang pihak JPU di Kejaksaan Tinggi NTT untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.