Kapolres Malaka Menangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua
Tribratanewsntt.com,- Pengadilan Negeri Atambua mengeluarkan putusan menolak permohonan dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Oktavianus Seldi Ulu Bere terhadap Kapolres Malaka, Kamis (18/6/20).
Oktavianus Seldi Ulu Bere mengajukan permohonan terkait status penetapan tersangka dan penyitaan yg dilakukan oleh Kapolres Malaka terhadap dirinya.
Adapun tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Malaka tersebut berdasarkan laporan pengaduan dan laporan polisi dari korban Lorens Lodywik Haba karena postingan yg dilakukan oleh Oktovianus Seldi Ulu Bere di akun grup WhatsApp Pers Malaka Mitra Polres Malaka yang membuat korban merasa diserang nama baik dan kehormatannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut penyidik Polres Malaka melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dan menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Dalam putusannya hakim sidang praperadilan memberikan amar putusan berupa menolak permohonan pemohon utk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Sidang yang berlangsung sejak tanggal 10 Juni - 18 Juni 2020 tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pihak pemohon yaitu Melkianus Conterius Seran, S.H, Ferdinandus Tahu Maktaen, S.H, Silvester Nahak, S.H, dan Wilfridus Son Lau, S.H, M.H sedangkan kuasa hukum dari pihak termohon adalah tim dari bidang hukum Polda NTT yaitu kabidkum Polda NTT AKBP Halasan Roland Situmeang, SIK, M.H, kasubidbankum Kompol Yan Kristian Ratu, S.H, Ipda Julius Rihi, S.H, dan Aiptu Immanuel, S.H, M.H.