Kapolda NTT Pastikan Proses Profesional, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO di Sikka

Kapolda NTT Pastikan Proses Profesional, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO di Sikka

Sikka, NTT - Polres Sikka kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 (tiga belas) orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menindak setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Gelar perkara penetapan tersangka dugaan TPPO tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, di Mapolres Sikka. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial YCG dan MAR.

Kapolres Sikka, Bambang Supeno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Bambang Supeno.

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU NO.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 (200jt-5m)"pungkasnya.

Kapolres Sikka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kapolda NTT, Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pemberantasan TPPO menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Polda NTT menaruh perhatian besar terhadap penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kami memastikan setiap laporan dan temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi manusia di wilayah hukum NTT,” tegas Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko., S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan Polres Sikka dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antar satuan kerja dan dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah serta memberantas praktik perdagangan orang.

Dengan langkah ini, Polres Sikka bersama Polda NTT kembali menunjukkan keseriusan dan konsistensinya dalam menjaga harkat dan martabat manusia serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sikka dan wilayah Nusa Tenggara Timur secara umum.