Kabidkeu Polda NTT Buka Kegiatan Bimtek Pengelolaan PNBP Semester II Tahun 2022

Kabidkeu Polda NTT Buka Kegiatan Bimtek Pengelolaan PNBP Semester II Tahun 2022

Tribratanewsntt.com - Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Bidkeu Polda NTT) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semester II Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Silvia Kota Kupang, Kamis (21/7/2022) ini dibuka oleh Kabidkeu Polda NTT Kombes Pol Drs. Sofyan Tanjung.

Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 21 hingga 22 Juli 2022  ini diikuti oleh para Bendahara Penerima (Benma) Satker dan Polres jajaran Polda NTT.

Kabidkeu Polda NTT menyatakan bahwa, kegaiatan ini bertujuan mensosialisasikan pengaturan pengelolaan PNBP berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2018.

"Terutama dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Polri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat", kata Kombes Pol Drs. Sofyan Tanjung.

Kabidkeu juga menjelaskan terkait pengajuan maksimum pencairan dana PNBP Polri tahap II tahun 2022 sebesar 80% dari pagu Dipa sumber dana PNBP yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI.

"Maksimum pencairan PNBP yang ditetapkan ini merupakan batas tertinggi pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP", jelasnya.

Lanjutnya, jenis PNBP yang digunakan adalah sebagaimana dimaksud dalam PP nomor 76 tahun 2020 dan besaran penggunaan dana PNBP sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-748/MK.02/2021 perihal persetujuan penggunaan dana PNBP pada Polri.

Penggunaan PNBP pada Polri diantaranya, bidang fungsi Lalu Lintas paling tinggi sebesar 85%, bidang fungsi intelijen dan keamanan paling tinggi sebesar 85%, bidang fungsi pendidikan dan latihan non Polri paling tinggi sebesar 80%, bidang fungsi SDM paling tinggi sebesar 80%, bidang fungsi pengamanan obyek vital dan obyek vital nasional paling tinggi sebesar 80%, bidang fungsi bimbingan masyarakat paling tinggi sebesar 80%; bidang fungsi kedokteran dan kesehatan yang berasal dari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) sebesar sesuai kebutuhan.

"Polri telah memiliki jenis dan tarif PNBP sebagaimana PP nomor 76 tahun 2020 sebanyak 31 jenis", ungkap Kabidkeu Polda NTT.

Ia berharap dengan kegiatan Bimtek ini, para Bendahara Penerimaan baik satker maupun Polres jajaran dapat memanfaatkan sebagai wadah evaluasi permasalahan dan kendala yang dihadapi.

"Serta inventaris kelemahan yang ada, sehingga dapat segera diperbaiki melalui upaya konstruktif", tandasnya.