Gunakan MiChat untuk Praktik Prostitusi, Remaja di Kupang Diamankan Tim Operasi Pekat

Gunakan MiChat untuk Praktik Prostitusi, Remaja di Kupang Diamankan Tim Operasi Pekat

Kupang – Tim Operasi Pekat Turangga-2025 Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 yang dipimpin langsung oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H., mengamankan seorang remaja perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung menggunakan aplikasi MiChat, Minggu malam (18/5). Temuan ini terjadi di salah satu kamar Homestay Bintang yang berlokasi di Jalan Bintang No. 7, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi, tim mendapati seorang remaja berusia 18 tahun yang membuka kamar di homestay tersebut tanpa sepengetahuan orang tua. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa kepada pelanggan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda NTT. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan indikasi kuat bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung,” jelas AKP Julius Ronny.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan di kamar, petugas menemukan dua buah alat kontrasepsi sebagai barang bukti. Demi menghindari potensi eksploitasi atau hal-hal yang lebih merugikan, remaja tersebut langsung dibawa ke kantor untuk diberikan pembinaan secara humanis dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Identitas lengkap remaja tidak dipublikasikan, namun diketahui yang bersangkutan merupakan seorang mahasiswi asal Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Petugas juga memberikan imbauan tegas kepada pengelola Homestay Bintang agar memperketat prosedur penerimaan tamu, termasuk melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh dan aktif melapor apabila ditemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami minta pengelola tidak tutup mata. Pengawasan terhadap pengunjung sangat penting agar penginapan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” tambah AKP Julius Ronny.

Operasi Pekat Turangga-2025 terus digelar secara rutin dengan sasaran tempat-tempat rawan seperti penginapan, tempat hiburan, serta ruang publik yang berpotensi dijadikan titik kumpul aktivitas premanisme, prostitusi online, konsumsi miras, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Polda NTT juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak, terutama terkait penggunaan aplikasi digital yang rawan disalahgunakan. Upaya deteksi dini dan pemetaan potensi gangguan kamtibmas akan terus diperkuat sebagai langkah preventif.