Dua Wanita Ditangkap di Labuan Bajo, Polisi Temukan Sabu-Sabu Tersembunyi di Bungkus Rokok
Tribratanewsntt.com - Dua wanita berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Polres Manggarai Barat (Mabar) karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di sebuah warung bakso pada Senin, 1 Juli 2024 lalu.
Kedua wanita yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mabar itu berinisial RMH (26) dan IMI (22), warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo.
Saat dikonfirmasi, Minggu Minggu 7 Juli 2023, Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Satresnakoba Polres Mabar, Iptu Matheos A. D. Siok, membenarkan hal tersebut.
"Kedua terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah warung bakso di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita," kata Iptu Matheos A. D. Siok.
Iptu Matheos menjelaskan, keduanya diamankan oleh polisi karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait keberadaan barang haram tersebut.
Dari informasi itu, Polres Mabar langsung bergerak cepat menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
"Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan oleh polisi," terangnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok, dan dua unit handphone berbagai merk," jelas Inspektur Polisi itu.
Lebih lanjut, Matheos mengatakan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mabar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku RMH (26), barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun, sedangkan IMI (22) baru dua kali memakai sabu tersebut.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika," pungkasnya.