DUA PELAKU JUDI KURU - KURU DIAMANKAN DIT RESKRIMUM POLDA NTT

DUA PELAKU JUDI KURU - KURU DIAMANKAN DIT RESKRIMUM POLDA NTT

Tribratanewsntt.com ,-  Tim Satgas Berantas Judi Ditreskrimum Polda NTT melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian Dadu Goyang (Kuru-kuru) di pinggir pantai Tempat Pelelangan Ikan Kel. Fatubesi, Kec. Kota Lama, Kota Kupang, Minggu malam (12/2/2017).

Dua orang pelaku yakni berinisial HMU (Bandar) 67 Tahun, Swasta, Kristen Protestan, Alamat : Jln. Jambu, Kel. Naikoten Satu, Kec. Kota Raja, Kota Kupang dan JM (pemain dadu) , 44 tahun, Swasta, Kristen Protestan, Alamat : Kel. Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang.

Kedua pelaku tersebut diamankan Tim satgas berantas judi beserta barang bukti Uang tunai sejumlah Rp. 432.000,-, tiga buah dadu, satu lembar layar angka serta satu buah tempat tutupan dadu goyang berwarna merah dan kuning.

Untuk sementara tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT guna proses hukum selanjutnya.