​Ditresnarkoba Polda NTT Gencarkan Penertiban, 55 Jerigen Moke Ilegal di Kupang Berhasil Diamankan

​Ditresnarkoba Polda NTT Gencarkan Penertiban, 55 Jerigen Moke Ilegal di Kupang Berhasil Diamankan

Kupang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Sebanyak 55 jerigen berisi minuman keras (miras) lokal jenis Moke, masing-masing berukuran 30 liter, berhasil diamankan di wilayah Kota Kupang, Sabtu (20/9/2025).

Pengungkapan ini bermula dari pemantauan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang. Anggota mencurigai sebuah truk ekspedisi yang baru turun dari kapal feri asal Larantuka. Setelah dilakukan pengawasan, kendaraan tersebut diikuti hingga lokasi bongkar muatan di Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kupang.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 55 jerigen miras tradisional jenis Moke yang dikemas untuk diedarkan. Seorang sopir, Dedi (25), yang mengemudikan truk tersebut, kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama sejumlah saksi.

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh miras ilegal.

“Miras lokal jenis Moke dalam jumlah besar yang tidak terkontrol dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTT. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, terkait dengan peredaran barang berbahaya tanpa pemberitahuan mengenai sifatnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras berbahaya ini. Polri akan terus melakukan pengawasan, namun peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal sangat penting,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi generasi muda dari bahaya miras, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Nusa Tenggara Timur.