Dit Polair Polda NTT Lelang Barang Bukti 3.000 Kg Ikan tembang

Dit Polair Polda NTT Lelang Barang Bukti 3.000 Kg Ikan tembang

Tribratanewssntt.com ,- Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso S.H.M.H. didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abraham Abbast, SIK, Kasubdit Gakkum Dit Polair, AKBP Wahyudi, SIK dan  komandan kapal KP Gelatik 5016, AKP Irvan di Mapolda NTT dalam jumpa pers pagi tadi (19/4/2017) mengatakan bahwa benar Dit Polair Polda NTT telah mengamankan tiga ton atau 3.000 kilogram ikan tembang dari atas kapal.

Barang bukti 3.000 kilogram ikan tembang ini dilelang pada Rabu (12/4) lalu dengan uang hasil lelang Rp 3 juta.

"(Ikan) dilelang supaya jangan busuk. (Uang)Hasil lelang jadi barang bukti dan ada surat pernyataan pelelangan," tandas Dir Polair Polda NTT.

Dir Polair menjelaskan bahwa kejadian Pada Selasa (11/4), sekitar pukul 10.00 wita, KP Gelatik 5016 memeriksa KMN Sinar Tambora yang dinakodai Sarifudin HM Taher (39), warga RT 04/RW 02 Kota Baru Utara Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata. Kapal diamankan di perairan pulau Kera dengan koordinat 10? 03''392" LS-123? 29.755" BT.

Saat diperiksa, nahkoda KMN Sinar Tambora tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa surat ijin Kapan Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Perintah Berlayar (SPB).

Sarifudin pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan negara Dit Polair Polda NTT. Penahanan di Rutan negara Dit Polair Polda NTT dilakukan selama 20 hari atau sejak 13 April hingga 2 Mei 2017.

Terkait proses lebih lanjut, Dir Polair Polda NTT menegaskan kalau proses pemeriksaan terus dilakukan dan penyidik sudah meminta keterangan dari saksi ahli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 sub pasal 94 jo pasal 42 ayat (3) sub pasal 98 Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun atau lima tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta dan Rp 1,5 milyar.