Digerebek Saat Tiba di Bolok, Truk Ekspedisi Angkut 2,8 Ton Miras Jenis Moke Diamankan Polda NTT
Kupang, NTT –Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak satu unit mobil truk kayu ekspedisi asal Kupang berhasil diamankan karena kedapatan mengangkut ribuan liter minuman keras tradisional jenis moke dari Kabupaten Sabu Raijua.
Peristiwa penindakan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di Dermaga Pelabuhan Ferry Bolok, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Operasi ini dilakukan oleh personel Pospol KP3 Laut Bolok bersama tim Resmob Polres Kupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kupang Barat, IPDA Muhammad Yuzakky.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil truk kayu ekspedisi Valentino berwarna merah dengan nomor polisi DH 8209 AJ. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial SA (22), warga Desa Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 14 drum berisi minuman keras jenis moke, dengan total volume diperkirakan mencapai kurang lebih 2.800 liter. Minuman keras tersebut diangkut dari Kabupaten Sabu Raijua menggunakan kapal KMP Lakaan yang berangkat pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 16.00 WITA dan tiba di Pelabuhan Ferry Bolok keesokan harinya.
Setelah diamankan, kendaraan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kupang. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan dari wilayah hukum Polsek Kupang Barat ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di gudang Satresnarkoba Polres Kupang.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi minuman keras di wilayah NTT.

“Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah NTT,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan pernyataan Kapolda.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk wilayah seperti pelabuhan laut.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman keras ilegal. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kupang guna mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengiriman miras tersebut.
Humas Polda NTT
