Damaikan 2 Pihak Bertikai, Kapolres Sumba Barat Terapkan Restorative Justice

Damaikan 2 Pihak Bertikai, Kapolres Sumba Barat Terapkan Restorative Justice

TRIBRATA NEWS NTT ; Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait. Dan hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H. selaku pimpinan tertinggi di Polres Sumba Barat dalam penyelesaian kasus tindak pidana penipuan.

 

Melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, upaya Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk kasus dengan Laporan Polisi : LP/B/27/II/RES. 1.11/2021/SPKT pada tanggal 05 Februari 2021. Melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak (yakni tersangka dan korban), upaya ini dilakukan oleh pihak Polres Sumba Barat dikarenakan keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah yang ada secara kekeluargaan.

 

Tertulis hitam diatas putih, adapun kesepakatan antara kedua belah pihak bermasalah yakni :

  • Bahwa korban tidak menuntut lagi kepada pelaku serta akan menarik kembali laporan/pengaduan tersebut.
  • Bahwa pelaku akan mengembalikan uang dari kerugian yang dialami oleh korban.
  • Bahwa antara korban dan pelaku telah bersepakat untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/damai serta tidak melanjutkan proses hukumnya.

 

Berlangsung di ruang Reskrim Polres Sumba Barat dan dipimpin oleh Kasat Reskrim mewakili Kapolres Sumba Barat, giat mediasi ini berlangsung aman, tertib dan lancar.