Curi dan sebarkan Data Pribadi Hp serta Lakukan Pengancaman di Medsos, Dua Pemuda Diringkus Ditreskrimsus Polda NTT
Tribratanewsntt.com,- Dua pemuda yang diidentifikasi sebagai GMK (25 tahun) dan NRA (22 tahun) telah ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT karena terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD berinisial NNM (22 tahun).
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, menjelaskan bahwa NRA, seorang teknisi di sebuah toko HP, awalnya HP milik korban NNM yang rusak diperbaikinya. Namun, NRA malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban.
Pada tanggal 02 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok @MataPolo23 dan mengirim pesan langsung kepada korban NNM dengan iming-iming uang sebesar Rp. 10.000.000 untuk berhubungan seks, namun tidak mendapat tanggapan dari korban.
GMK kemudian menggunakan akun palsu di TikTok untuk mengancam korban pada tanggal 28 Februari 2024 dengan pernyataan yang mengindikasikan bahwa video pribadi korban telah tersebar.
"Pada tanggal 15 Maret 2024, Bahkan pelaku GMK dan korban NNM pernah bertemu disaksikan saksi SHL disitu tersangka mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun TIKTOK @MataPolo23," ujar Wadirkrimsus.
GMK kembali menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban serta mengirimkan foto dan video tersebut ke tempat kerja korban jika tidak menuruti permintaannya.
Selain GMK, NRA juga terlibat dalam pemerasan terhadap korban NNM. Korban akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2024 terkait tindakan pemerasan dan manipulasi data yang dilakukan oleh GMK.
Atas Perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Undang- Undang ITE Dugaan Tindak Pidana Manipulasi Data melalui ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” Dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Tak hanya itu keduanya juga akan dikenakan pasal Dugaan Tindak Pidana Pengancaman “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia” Dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pesan kami dari subdit siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya, karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," pungkas Wadirkrimsus.