Birorena Polda NTT Gelar Rakernis untuk Perbaikan Data Dukung RKA-K/L Alokasi Anggaran T.A. 2024

Birorena Polda NTT Gelar Rakernis untuk Perbaikan Data Dukung RKA-K/L Alokasi Anggaran T.A. 2024

Tribratanewsntt.com - Biro Rena Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) menggelar Rakernis (Rapat Kerja dan Pembahasan Strategis) untuk memperbaiki data dukung RKA-K/L (Rencana Kerja dan Anggaran-Kebijakan/Lokasi) dalam pagu alokasi anggaran Satker (Satuan Kerja) jajaran Polda NTT tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak 25 hingga 28 Oktober 2023, di Hotel Silvya Kupang.

Rakernis ini diawali dengan pembukaan oleh Karorena (Kepala Biro Rena) Polda NTT, Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabagrenprogar Birorena Polda NTT, para Kasubbagrenmin Satker Polda NTT, para Kabagren Polres jajaran Polda NTT, operator fungsi perencanaan, dan peserta lainnya yang berperan penting dalam proses perbaikan data RKA-K/L.

Karorena Polda NTT menjelaskan bahwa kegiatan perbaikan dokumen RKA-K/L merupakan tindak lanjut dari penyusunan Pagu Alokasi Anggaran T.A. 2024 yang sebelumnya telah dilakukan secara terpusat di Jakarta pada tanggal 5 hingga 14 Oktober 2023. Proses penyusunan Pagu Alokasi Anggaran T.A. 2024 melibatkan Tim Srena Polri untuk penelitian RKA-K/L dan Tim Itwasum Polri sebagai APIP (Apparatus Pembina Keuangan dan Pembinaan Pengawasan) dalam tahap reviu dokumen data dukung RKA-K/L.

Dalam hasil reviu dokumen RKA-K/L, terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian khusus dan tindak lanjut. Catatan-catatan ini berkaitan dengan dokumen TOR (Terms of Reference) dan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan rencana kerja anggaran Satker untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan oleh masing-masing Satker.

Perbaikan dokumen RKA Pagu Alokasi Anggaran Satker Polda NTT dan jajaran T.A. 2024 didasarkan pada beberapa pedoman, antara lain:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI Nomor: PER-6/AG/2021 tentang Juknis penyusunan dokumen dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Surat Menteri Keuangan Nomor: S-773/MK.02/2023 tanggal 25 September 2023 perihal Penyampaian Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024.

Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/8154/X/REN.2.3./2023/Srena tanggal 2 Oktober 2023 perihal pelaksanaan penyusunan RKA-K/L, Penelitian, dan Reviu Alokasi Anggaran Polri T.A. 2024.

Catatan Hasil Reviu yang disusun oleh Tim APIP Polri dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Reviu Itwasum Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Karorena Polda NTT mengumumkan bahwa pagu alokasi anggaran Polda NTT T.A. 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 1.428.271.646.000,-, mengalami kenaikan sebesar 3,8% atau sekitar Rp 52.766.514.000,- dari pagu Alokasi Anggaran Polda NTT T.A. 2023 sebesar Rp 1.375.505.132.000,-. Kenaikan tersebut mencerminkan perubahan alokasi anggaran Polda NTT dalam berbagai jenis belanja dan sumber anggaran.

Komposisi pagu alokasi anggaran per jenis belanja adalah sebagai berikut:

Pagu Alokasi Anggaran per Jenis Belanja: a. Belanja pegawai sebesar Rp 841.128.334.000,-, mengalami kenaikan sebesar 2,2%. b. Belanja barang sebesar Rp 540.630.823.000,-, mengalami kenaikan sebesar 2,3%. c. Belanja modal sebesar Rp 46.512.489.000,-, mengalami kenaikan mencolok sebesar 82,9%, termasuk belanja modal PNBP/BLU dan SBSN.

Pagu Alokasi Anggaran per Sumber Anggaran: a. Rupiah Murni sebesar Rp 1.311.648.087.000,-, mengalami kenaikan 4,1%. b. PNBP sebesar Rp 58.996.867.000,-, mengalami penurunan sebesar 19,3%. c. BLU sebesar Rp 42.016.367.000,-, mengalami kenaikan sebesar 0,7%. d. SBSN sebesar Rp 15.610.325.000,-, mengalami kenaikan drastis sebesar 1192,3% dibandingkan dengan tahun 2023.

Perubahan pagu alokasi anggaran ini mencerminkan berbagai pertimbangan dan peraturan keuangan yang menjadi acuan. Selain itu, dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran T.A. 2024, akan ditekankan beberapa langkah strategis untuk memastikan efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Beberapa langkah tersebut mencakup:

Meningkatkan kualitas perencanaan dengan melakukan reviu awal untuk memastikan kesesuaian alokasi program/kegiatan/output dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dengan kebutuhan Satker.

Memastikan seluruh kegiatan dilengkapi dengan jadwal kegiatan dan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan, serta konsolidasi dalam revisi anggaran. Batas waktu revisi akan ditetapkan secara internal untuk meminimalkan revisi yang bersifat mendesak.

Meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan rencana kegiatan.

Mempercepat pelaksanaan kegiatan dengan menetapkan pejabat perbendaharaan paling lambat satu bulan setelah DIPA diterima.

Memberikan prioritas pada kegiatan yang akan dilaksanakan dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan, bukan hanya sekadar merealisasikan anggaran.

Melakukan evaluasi terhadap kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan menyusun strategi untuk mengatasinya.

Khusus untuk pelaksanaan belanja modal, akan diberlakukan percepatan melalui monitoring dan evaluasi, dengan melibatkan pengawas internal sebagai mitra dalam mengawasi pelaksanaannya.

Sambutan tersebut diakhiri dengan harapan bahwa melalui kegiatan perbaikan dokumen RKA-K/L pagu alokasi anggaran T.A. 2024 ini, akan mampu menjaga stabilitas keamanan dan memberikan pelayanan yang lebih baik guna memenuhi harapan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang terus berkembang.