Aksi Humanis Tim UKL 2 Operasi Pekat Turangga-2025: Tertibkan Lalu Lintas dan Bongkar Parkir Liar di Kupang

Kupang, 19 Mei 2025 – Semangat Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat kembali tergambar jelas dalam gelaran Operasi Pekat Turangga-2025 yang dilaksanakan oleh Tim UKL 2. Dipimpin langsung oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H, operasi kali ini menyasar dua titik strategis di Kota Kupang dan berhasil menindak pelanggaran lalu lintas serta mengungkap praktik parkir liar yang meresahkan.
Penertiban Lalu Lintas: 5 Kendaraan Ditilang, 15 Pengendara Ditegur
Dimulai pukul 17.15 WITA, personel UKL 2 menggelar razia lalu lintas di Jl. Soekarno No. 1, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Lama. Dalam operasi ini, petugas mendapati sejumlah pelanggaran, seperti pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa surat-surat, dan pelanggaran marka jalan.
Hasilnya, 5 kendaraan ditilang (4 sepeda motor dan 1 mobil), serta 15 pengendara mendapat teguran langsung. Tindakan ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Penindakan ini bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari edukasi untuk menciptakan budaya berkendara yang aman dan patuh aturan,” tegas AKP Julius.
Jukir Nakal Tertangkap Gunakan Karcis Parkir Kedaluwarsa
Operasi berlanjut pukul 19.15 WITA di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja. Dalam kegiatan monitoring, petugas mendapati seorang juru parkir (jukir) liar tengah menggunakan karcis parkir yang sudah tidak berlaku (April 2025).
Jukir berinisial AAS (42), warga Kelurahan Oetete, memungut biaya parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat dengan karcis lama yang sudah tidak sah. Modus ini diduga untuk mengelabui pengguna jasa parkir dan meraup keuntungan pribadi.
Personel UKL 2 langsung memberikan imbauan keras dan peringatan tegas kepada yang bersangkutan agar menghentikan praktik manipulatif tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menertibkan sistem retribusi parkir.
“Parkir liar dengan karcis kedaluwarsa bukan hanya pelanggaran, tapi juga bentuk penipuan terhadap masyarakat. Kami tidak akan diam,” Tutup AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal.