Sentuhan Adat dan Restorative Justice Satukan Kembali Brimob dan Warga Alor Besar
Alor, 3 Juni 2026 – Suasana haru dan penuh kekeluargaan menyelimuti Rumah Besar Uma Pusung Rebong di Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Rabu (3/6/2026). Di tempat yang sarat nilai adat tersebut, sebuah peristiwa yang sempat memicu ketegangan akhirnya berakhir dengan perdamaian yang tulus.
Masyarakat Desa Alor Besar dan anggota Brimob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda NTT yang sebelumnya terlibat dalam perkelahian pada 27 Mei 2026 sepakat mengakhiri persoalan melalui jalur damai dan kekeluargaan.

Prosesi perdamaian berlangsung di hadapan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, keluarga korban, serta jajaran Polres Alor dan Brimob Polda NTT.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa perdamaian ini merupakan bentuk nyata penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kearifan lokal, dan keadilan restoratif.
"Hari ini kita tidak hanya menyelesaikan sebuah persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat terganggu. Yang paling penting adalah bagaimana hubungan baik antara masyarakat dan Polri dapat kembali terjalin dengan erat," ujar AKBP Nur Azhari.
Prosesi perdamaian diawali dengan pengalungan dan penyematan selendang oleh Kapolres Alor kepada keluarga korban sebagai simbol penghormatan dan ketulusan hati untuk membangun kembali hubungan yang harmonis.
Momen mengharukan kemudian terjadi saat keluarga korban secara bergantian mengalungkan selendang kepada anggota Brimob yang sebelumnya terlibat dalam peristiwa tersebut. Simbol adat itu menjadi tanda penerimaan, pengampunan, dan rekonsiliasi yang tulus.
Dalam sambutannya, Kapolres Alor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang telah membuka hati dan menunjukkan kebesaran jiwa untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ini merupakan contoh yang sangat baik bagi masyarakat tentang bagaimana perbedaan dan konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan kekeluargaan," katanya.
Kapolres menjelaskan bahwa kepolisian tetap menjalankan seluruh prosedur hukum yang diperlukan, termasuk pemeriksaan saksi dan langkah-langkah penyelidikan. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat mekanisme penyelesaian melalui pendekatan restorative justice apabila para pihak mencapai kesepakatan damai.
"Hingga saat ini para pihak telah sepakat mencabut laporan polisi dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Atas nama institusi Polri, kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang telah terjadi," ungkapnya.
Pernyataan yang paling menyentuh datang dari keluarga korban. Di hadapan seluruh peserta yang hadir, orang tua korban, Samaiun Jakra, menyampaikan bahwa keluarganya telah memaafkan kejadian tersebut dengan penuh keikhlasan.
"Kami sekeluarga besar sudah memaafkan dan menerima dengan ikhlas. Anggota Brimob yang terlibat kami anggap sebagai anak-anak kami sendiri. Semua ini kami terima sebagai bagian dari ujian kehidupan yang harus dilalui bersama," tuturnya.
Ungkapan tersebut disambut haru oleh seluruh hadirin yang mengikuti prosesi perdamaian.
Senada dengan itu, Wakil Komandan Batalyon Brimob Polda NTT AKP Raimondo De Jesus menyampaikan permohonan maaf mewakili keluarga besar Brimob Polda NTT.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang," katanya.
Perdamaian kemudian diperkuat melalui penandatanganan berita acara pencabutan laporan polisi oleh para pihak yang terlibat, disaksikan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, keluarga korban, dan jajaran kepolisian.
Tokoh adat Alor Besar, Aba Hedung, turut memberikan pesan penuh makna yang menjadi penutup suasana damai tersebut.
"Kalian semua adalah satu keluarga besar. Korban adalah adik kalian, orang tuanya juga orang tua kita bersama. Jika bertemu di kemudian hari, tetaplah saling menyapa, saling menghormati dan menjaga hubungan baik sebagai saudara," pesannya.
Setelah penandatanganan, seluruh pihak saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai simbol berakhirnya konflik yang sempat terjadi.
Menurut Kapolres Alor, keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa nilai-nilai adat, budaya, dan semangat kekeluargaan masih menjadi kekuatan besar masyarakat Alor dalam menjaga persatuan.
"Perdamaian ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama menjaga persaudaraan, menghormati nilai kemanusiaan, dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis. Inilah semangat yang terus kami dorong dalam setiap penyelesaian konflik di tengah masyarakat," tutup AKBP Nur Azhari.
Kegiatan berakhir pukul 16.50 Wita dalam suasana aman, tertib, dan penuh kehangatan. Sebuah pelajaran berharga bahwa dialog, ketulusan, dan saling memaafkan masih menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan demi menjaga persaudaraan dan kedamaian bersama.
#NttPenuhKasih
Humas Polda NTT
