Satpolairud Polres Ende Gagalkan Penangkapan Ilegal 3 Ton Keong Lola di Perairan Wewaria

Satpolairud Polres Ende Gagalkan Penangkapan Ilegal 3 Ton Keong Lola di Perairan Wewaria

Ende – Upaya penangkapan hasil laut secara ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ende, Polda NTT, mengamankan satu kapal beserta muatan sekitar 3 ton keong lola (siput laut) di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Jumat (1/5/2026) siang.

Penindakan dilakukan oleh tim patroli KP.85 PK saat melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Ropa menuju Wewaria. Sekitar pukul 12.10 WITA, petugas mencurigai sebuah kapal fiber yang tengah berlabuh di pesisir Pantai Desa Waka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal motor bernama Usaha Jaya berukuran GT 6 yang berasal dari Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu kedapatan membawa hasil tangkapan keong lola dalam jumlah besar. Selain itu, petugas juga menemukan penggunaan alat bantu kompresor untuk penyelaman, yang dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan penyelam.

Kapal tersebut dinakhodai oleh Candri (43) bersama lima anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tidak dilengkapi dokumen pelayaran yang sah, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah hukum Polres Ende.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, terlebih yang menggunakan alat yang merusak lingkungan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan terkait penggunaan alat bantu penangkapan yang dilarang. Pelaku juga terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 85 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, barang bukti berupa satu unit kapal fiber PM Usaha Jaya, sekitar 3 ton keong lola, satu unit mesin kompresor lengkap dengan selang sepanjang 50 meter, serta peralatan selam telah diamankan di Pos Polairud Ropa.

Sementara itu, enam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh nelayan, baik lokal maupun lintas daerah, agar mematuhi aturan perikanan yang berlaku, termasuk penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut. Laut adalah sumber kehidupan, dan kita semua bertanggung jawab untuk melindunginya,” pungkasnya.

#PoldNttPenuhKasih