Respon Cepat Polres Belu, Pelaku Curas Ditangkap Kurang dari 24 Jam dan Kasus Berakhir Damai

Respon Cepat Polres Belu, Pelaku Curas Ditangkap Kurang dari 24 Jam dan Kasus Berakhir Damai

BELU – Komitmen Polres Belu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui pengungkapan cepat kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.

Hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, jajaran Polsek Lasiolat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AELM (38), warga Kabupaten Malaka, beserta barang bukti milik korban.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang cepat, responsif, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara cepat sehingga masyarakat merasa aman dan percaya kepada institusi Polri,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di belakang SMA Mgr. Gabriel Manek, SVD, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat. Korban, Maria Mako, S.Pd. (36), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lasiolat pada 13 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lasiolat IPTU Filomeno Soares, S.H., bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Berkat kerja cepat aparat di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari sehari setelah laporan diterima. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah tas wanita berwarna hitam yang berisi satu unit telepon seluler merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp135.000 yang merupakan milik korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Syukur, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dalam waktu singkat tanpa adanya perlawanan saat proses penangkapan,” jelas Kapolres.

Namun demikian, perkembangan perkara tersebut berakhir dengan pendekatan restoratif atau penyelesaian secara kekeluargaan. Sehari setelah pelaku diamankan, korban memutuskan mencabut laporan polisi dan memilih berdamai dengan terlapor.

Kesepakatan damai itu difasilitasi melalui mediasi yang berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Belu pada Minggu (14/6/2026), dengan dihadiri pihak kepolisian, keluarga korban, serta keluarga terlapor.

Dalam proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, korban akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kapolres Belu menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Polri mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berperkara. Yang terpenting adalah terciptanya keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.

AKBP I Gede Eka Putra Astawa juga mengapresiasi sikap korban dan keluarga terlapor yang mengedepankan musyawarah serta penyelesaian secara damai.

Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Polres Belu akan terus memberikan pelayanan yang cepat dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah perbatasan RI-Timor Leste,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Belu dalam merespons setiap laporan masyarakat serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

#NttPenuhKasih