Polresta Kupang Kota Tangkap Pelajar SLTP Pelaku Pencurian Motor

Polresta Kupang Kota Tangkap Pelajar SLTP Pelaku Pencurian Motor

Tribratanewsntt.com - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kembali berhasil mengamankan seorang remaja pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan R.W. Monginsidi II, Rt.14 Rw.04, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024.

Pelaku, seorang pelajar SLTP Negeri di Kota Kupang berinisial MCDS (14), diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/504/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, yang dilaporkan oleh Agustinus.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di depan Gedung Keuangan, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vega ZR berwarna biru yang sudah dipreteli dan sebuah kunci sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menghidupkan sepeda motor curian.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H., menjelaskan pada Kamis (16/5), bahwa setelah menerima laporan, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Informasi dari warga setempat mengungkap kejanggalan seorang pelajar yang tiba-tiba memiliki sepeda motor yang sudah dipreteli seluruh bodinya.

"Pelaku merupakan siswa kelas 2 SLTPN dan merupakan kategori anak di bawah umur. Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian membongkar dan mempreteli seluruh bodi sepeda motor untuk menghilangkan identitas kendaraan, sehingga dapat digunakan dengan leluasa," ungkap AKP Yohanes.

Penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras berawal dari informasi yang diterima dari paman kandung MCDS. Setelah melakukan interogasi intensif, MCDS mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani interogasi lebih lanjut oleh Unit Jatanras serta pemeriksaan intensif oleh unit Pidum dengan pendampingan pihak keluarga.

Orang tua pelaku menyatakan sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada pihak Polresta Kupang Kota.

"Pelaku saat ini berada di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani interogasi lebih lanjut dan pemeriksaan intensif," pungkas AKP Yohanes.