Polres Sikka Tindak Lanjuti Aduan Judi Dadu Putar di Pasar Alok, Satu Orang Diamankan
SIKKA – Polres Sikka kembali menunjukkan respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait aktivitas perjudian. Kali ini, laporan mengenai dugaan judi dadu putar di kawasan Pasar Alok langsung ditindaklanjuti oleh personel piket.
Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan adanya aktivitas perjudian jenis dadu putar. Namun, karena lokasi yang terbuka, para pelaku lebih dulu mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat, serta barang bukti berupa satu buah piring dan satu mangkuk yang digunakan sebagai penutup dadu.
Setelah dilakukan koordinasi dengan piket Reskrim, diketahui bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi unsur yang cukup untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini disebabkan tidak ditemukannya dadu, uang taruhan, maupun saksi di lokasi kejadian.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus, kelengkapan alat bukti menjadi faktor penting dalam proses penegakan hukum.
“Petugas di lapangan tetap melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Karena alat bukti belum lengkap, maka dilakukan pembinaan berupa teguran serta wajib lapor kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Polres Sikka memastikan akan terus merespons setiap laporan masyarakat serta meningkatkan upaya preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
